Penolakan Alih Fungsi Fasum, Warga Sukapura Geruduk Kantor Walikota Jakarta Utara

Puluhan warga RW 07 Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Jakarta Utara pada Senin pagi, sebagai bentuk protes terhadap rencana perubahan fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, merupakan puncak kekecewaan warga terhadap kelanjutan proyek pembangunan ruko tiga lantai di atas lahan yang selama ini menjadi ruang publik bagi mereka.

Menurut penuturan warga, lahan seluas 3.800 meter persegi itu dulunya adalah lapangan terbuka yang menjadi pusat kegiatan sosial, olahraga, dan tempat berkumpulnya warga. Bahkan, lapangan tersebut kerap digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Warga merasa kehilangan ruang publik yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial dan keagamaan mereka.

Rencana alih fungsi lahan ini sebenarnya bukan isu baru. Warga telah menolak rencana ini sejak tahun 2010-an, ketika pertama kali muncul wacana pembangunan ruko di atas lahan fasum tersebut. Sempat ada harapan ketika pada tahun 2016, Pemerintah Kota Jakarta Utara mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek pembangunan. Namun, harapan itu pupus ketika proyek tersebut kembali dilanjutkan pada tahun 2024.

Kuasa hukum warga, Parluhutan Simanjuntak, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait kelanjutan proyek pembangunan ruko ini. Izin pembangunan yang sebelumnya dilarang, kini justru diterbitkan kembali. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan warga, yang kemudian mendorong mereka untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Jakarta Utara.

Saat berita ini diturunkan, perwakilan warga tengah melakukan dialog dengan pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara di dalam kantor walikota. Diharapkan, dialog ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, terutama kepentingan warga RW 07 Sukapura yang merasa dirugikan dengan adanya rencana alih fungsi lahan fasum tersebut.

Warga berharap pemerintah kota dapat mendengarkan aspirasi mereka dan membatalkan proyek pembangunan ruko tersebut, serta mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang publik yang bermanfaat bagi seluruh warga Sukapura.

Tuntutan Warga

Berikut adalah beberapa poin tuntutan warga dalam aksi unjuk rasa ini:

  • Pembatalan proyek pembangunan ruko tiga lantai di atas lahan fasum.
  • Pengembalian fungsi lahan sebagai ruang publik untuk kegiatan sosial, olahraga, dan keagamaan.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan proyek pembangunan.
  • Keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah.

Respon Pemerintah Kota

Pemerintah Kota Jakarta Utara menyatakan akan menampung aspirasi warga dan berjanji untuk mengkaji kembali perizinan proyek pembangunan ruko tersebut. Pemerintah kota juga berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Dialog antara perwakilan warga dan pihak pemerintah kota masih terus berlangsung. Diharapkan, dialog ini dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri polemik ini dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.