Polemik Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI: Diduga Intervensi Politik Mencuat

Pembatalan mutasi Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menuai sorotan tajam. Pembatalan yang terjadi hanya berselang hari ini memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan pengamat militer dan masyarakat.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran berharga mengenai netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, TNI tidak boleh dijadikan alat politik oleh pihak manapun, termasuk presiden atau kelompok kepentingan tertentu. Hendardi menekankan bahwa TNI harus tetap menjadi instrumen negara yang fokus pada fungsi utamanya, yaitu menjaga kedaulatan dan keselamatan negara.

"Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya. TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara," kata Hendardi.

Kejanggalan dalam proses mutasi ini semakin diperkuat dengan adanya dugaan bahwa Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) tidak dilibatkan secara profesional. Hendardi menduga bahwa mutasi dan pembatalannya sarat dengan motif politik tertentu.

Dugaan keterkaitan politik ini semakin santer terdengar, terutama setelah mencuatnya isu mengenai ratusan perwira TNI yang sebelumnya meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya melakukan rotasi jabatan terhadap 237 perwira tinggi (pati) TNI, termasuk posisi Pangkogabwilhan I. Dalam keputusan tersebut, Letjen Kunto Arief Wibowo dipindahkan menjadi Staf Khusus KSAD. Posisi yang ditinggalkan Letjen Kunto seharusnya diisi oleh Laksamana Muda (Laksda) Hersan, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Laksda Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada III, dikenal sebagai mantan ajudan Presiden Joko Widodo dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan personel dan kebutuhan organisasi. TNI berharap agar para perwira tinggi yang mendapatkan amanah baru dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme.

Namun, hanya berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada hari Jumat (2/5), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi jabatan yang telah diterbitkan sebelumnya. Jabatan Pangkogabwilhan I tetap dipegang oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini disebabkan karena adanya beberapa perwira tinggi yang belum dapat digeser dalam rangkaian mutasi tersebut.

"Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya," tutur Kristomei.

Kristomei juga menyebutkan bahwa majelis biasanya bersidang untuk membahas mutasi dalam periode tiga bulan ke depan. Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.