Korupsi Dana Operasional di Kantor Pos Aceh Singkil, Negara Rugi Lebih dari Satu Miliar Rupiah
Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, kini memasuki babak baru. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi kunci, pengumpulan bukti-bukti yang relevan, dan audit investigatif yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan. Kompol Mahliadi, Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, mengonfirmasi peningkatan status perkara ini melalui pesan singkat.
Fokus utama penyidikan tertuju pada seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. Diduga, D terlibat dalam serangkaian transaksi fiktif yang bertujuan untuk membiayai investasi ilegal.
Modus operandi yang digunakan terbilang kompleks dan melibatkan beberapa tahapan:
- Manipulasi Transaksi Cash to Account: D diduga melakukan rekayasa pada aplikasi RS POS, seolah-olah terdapat penyetoran dana dalam jumlah besar. Padahal, uang tersebut tidak pernah benar-benar disetorkan. Total kerugian yang disebabkan oleh modus ini mencapai Rp691.532.000.
- Penyalahgunaan Aplikasi SOPP Pospay: D memanfaatkan akun dan rekening milik sejumlah karyawan (RM, MH, IM, dan SB) untuk melancarkan aksinya. Ia memanipulasi transaksi cash in giro, kemudian mengarahkan para pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 512.110.000.
Akibat kombinasi kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1.203.364.282.
Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang dianggap relevan, dan mempersiapkan proses penetapan tersangka. Setelah semua tahapan ini selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.