Jawa Barat Larang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah: Pembatasan Usia dan Alternatif Transportasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang melarang siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat, 2 Mei 2025, dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa di wilayah Jawa Barat.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang peserta didik yang belum memenuhi persyaratan usia untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sebagai alternatif, siswa diimbau untuk memanfaatkan transportasi umum atau berjalan kaki, dengan mempertimbangkan kemampuan fisik masing-masing. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan siswa di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Namun, pemerintah provinsi memberikan pengecualian bagi siswa yang berdomisili di daerah terpencil dengan akses transportasi yang terbatas. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan ketersediaan transportasi yang tidak memadai di wilayah tersebut. Pemerintah daerah setempat diharapkan dapat memberikan solusi transportasi yang aman dan terjangkau bagi siswa di daerah terpencil.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi mengatur persyaratan usia minimal untuk memiliki SIM. Pasal 25 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa usia minimal untuk mendapatkan SIM A, SIM C, dan SIM D adalah 17 tahun. SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang dan mobil barang perseorangan. SIM C diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder hingga 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. Sementara itu, SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
Untuk SIM dengan golongan yang lebih tinggi, seperti SIM B I, B II, dan SIM Umum, persyaratan usia minimalnya bervariasi antara 20 hingga 23 tahun, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai persyaratan usia minimal untuk setiap golongan SIM:
- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
- SIM B I: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II Umum: 23 tahun
Kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya.