Pengelolaan Baterai Kendaraan Listrik: Urgensi Regulasi Daur Ulang Jangka Panjang

Peningkatan adopsi kendaraan listrik (EV) di Indonesia, yang mencakup mobil dan sepeda motor, memunculkan isu krusial terkait pengelolaan baterai, khususnya daur ulang. Antisipasi terhadap tantangan ini menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan populasi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

PT Mobil Anak Bangsa (MAB) menekankan pentingnya mempersiapkan regulasi dan sistem pengelolaan daur ulang baterai kendaraan listrik dari sekarang. Meskipun demikian, perusahaan juga menyatakan tidak perlu panik karena umur pakai baterai kendaraan listrik relatif lama. Baterai lithium diperkirakan memiliki masa pakai minimal 10 tahun, sehingga meskipun regulasi perlu disiapkan, urgensi daur ulang dalam waktu dekat tidak terlalu tinggi.

Perbandingan mencolok terlihat dengan proses daur ulang aki pada kendaraan konvensional. Daur ulang aki terjadi lebih sering karena usia pakainya lebih pendek dan jumlah kendaraan konvensional sangat banyak. Aki dan baterai lithium memiliki perbedaan signifikan dalam karakteristik, kebutuhan penanganan teknis, dan dampak lingkungan.

Fokus utama pengelolaan daur ulang baterai terletak pada Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut menyoroti perbedaan skala antara daur ulang aki kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) dengan baterai kendaraan listrik. Dengan populasi mobil ICE mencapai 14 juta unit dan penggantian aki setiap dua tahun, sekitar 7 juta aki perlu didaur ulang setiap tahunnya. Angka ini jauh lebih besar jika memperhitungkan sepeda motor, yang populasinya mencapai 130 juta unit dengan frekuensi penggantian aki serupa, sehingga ada sekitar 75 juta aki yang perlu didaur ulang setiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk menangani volume daur ulang aki yang begitu besar.

Perbedaan Pengelolaan Baterai Kendaraan Listrik dan Aki Konvensional:

  • Masa Pakai: Baterai lithium pada kendaraan listrik memiliki masa pakai yang lebih panjang (sekitar 10 tahun) dibandingkan aki konvensional.
  • Volume Daur Ulang: Volume aki yang perlu didaur ulang setiap tahun jauh lebih besar dibandingkan proyeksi volume baterai kendaraan listrik dalam jangka pendek, karena populasi kendaraan konvensional yang lebih tinggi.
  • Karakteristik dan Penanganan: Baterai lithium dan aki memiliki karakteristik kimiawi dan fisik yang berbeda, sehingga memerlukan proses daur ulang yang berbeda pula.
  • Regulasi: Regulasi terkait daur ulang baterai kendaraan listrik perlu dipersiapkan dari sekarang, meskipun urgensi pelaksanaannya belum setinggi daur ulang aki.

Implikasi dan Tantangan:

  • Infrastruktur Daur Ulang: Pengembangan infrastruktur daur ulang yang memadai menjadi kunci untuk menangani volume aki dan baterai kendaraan listrik di masa depan.
  • Teknologi Daur Ulang: Investasi dalam teknologi daur ulang yang efisien dan ramah lingkungan sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
  • Keterlibatan Pemerintah dan Swasta: Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta diperlukan untuk mengembangkan sistem pengelolaan dan daur ulang baterai yang berkelanjutan.