RUU Perampasan Aset Mendapat Angin Segar: Dukungan Prabowo dan Harapan KPK untuk Pemulihan Kerugian Negara
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin mendapatkan dukungan kuat, dengan harapan dapat menjadi senjata ampuh dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dukungan terbaru datang dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang secara terbuka menyatakan komitmennya terhadap RUU ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dukungan tersebut, melihatnya sebagai langkah maju signifikan dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan apresiasi atas dukungan Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi KPK untuk mengejar dan memulihkan aset-aset hasil korupsi. Johanis menjelaskan bahwa selama ini, upaya pengembalian kerugian negara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum optimal. Banyak aset yang belum berhasil ditarik kembali ke kas negara, bahkan sejak berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Prabowo sendiri menyampaikan dukungannya secara langsung di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting dalam melawan para koruptor.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!", seru Prabowo dari atas panggung, disambut riuh dukungan dari para buruh.
Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh, untuk terus melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. Seruan ini disambut dengan antusiasme tinggi, menunjukkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap masalah korupsi yang masih menjadi tantangan besar bagi bangsa ini.
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pelaku korupsi dapat dilakukan secara maksimal, sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara. Berikut poin penting RUU Perampasan Aset:
- Memperkuat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi
- Pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum optimal
- RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting dalam melawan para koruptor