Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID Akibat Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Aktivitas Meragukan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan serta potensi pelanggaran terhadap regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai operasional layanan Worldcoin dan WorldID, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah pembekuan ini dipandang sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat operasional layanan digital yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komdigi menekankan komitmennya untuk mengawasi secara ketat ekosistem digital di Indonesia demi menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna.

Investigasi awal yang dilakukan oleh Komdigi mengungkapkan bahwa PT Terang Bulan Abadi diduga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selain itu, layanan Worldcoin juga terindikasi menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara, yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan tanggung jawab operasional layanan tersebut.

Alexander Sabar menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain dalam menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik yang tersedia. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi semua pihak.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar keputusan Komdigi:

  • Laporan Masyarakat: Adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.
  • Potensi Pelanggaran Regulasi: Indikasi pelanggaran terhadap peraturan penyelenggaraan sistem elektronik.
  • Status Pendaftaran PSE: PT Terang Bulan Abadi diduga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
  • Penggunaan TDPSE Pihak Lain: Layanan Worldcoin terindikasi menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Dengan tindakan tegas ini, Komdigi berupaya untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat di ruang digital Indonesia.