Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Oknum Polisi
Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Oknum Polisi
Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, menjadi korban tindakan brutal Aipda IR, anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan. Kejadian yang bermula dari tuduhan pencurian pompa air ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi Kusyanto dan keluarganya.
Pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Kusyanto yang sedang beristirahat di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, ditangkap oleh Aipda IR dan sejumlah warga. Mereka menuduhnya mencuri pompa air bermesin diesel. Tanpa bukti yang kuat, Kusyanto langsung diikat tangannya dan dipaksa naik sepeda motor menuju rumah mertua Aipda IR di Desa Ngleses, Kecamatan Boyolali. Sepanjang perjalanan, Kusyanto mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di kepala, dipaksa mengaku bersalah atas tuduhan yang tidak ia lakukan. Di lokasi tersebut, ia kembali mengalami intimidasi dan kekerasan verbal. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen memilukan tersebut, di mana Kusyanto terlihat pasrah dengan tangan terikat, sementara Aipda IR mencekik lehernya dan memaksanya mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Dalam video tersebut terdengar teriakan Aipda IR yang mengancam dan mengintimidasi Kusyanto.
"Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharianku cuma berburu bekicot untuk dijual," ujar Kusyanto dengan suara bergetar menahan tangis saat ditemui di rumahnya.
Setelah diinterogasi di rumah mertua Aipda IR, Kusyanto kemudian dibawa ke Mapolsek Geyer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sepeda motor Honda Verza miliknya juga disita sebagai barang bukti. Ironisnya, hasil penyidikan Satreskrim Polsek Geyer justru menyatakan Kusyanto tidak bersalah. Tuduhan pencurian tidak dapat dibuktikan. Lebih lanjut, penyidik menemukan banyak bekicot di dalam keranjang motor Kusyanto, yang memperkuat keterangannya sebagai pencari bekicot.
"Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan. Dia benar-benar pencari bekicot," ungkap seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya. Penyidik tersebut juga menambahkan bahwa Aipda IR telah melakukan kesalahan prosedur dan tindakan yang tidak profesional.
Setelah terbukti tidak bersalah, Kusyanto dikembalikan ke rumahnya. Namun, trauma yang dialaminya begitu mendalam. Ia merasa malu dan takut untuk keluar rumah. Keluarganya juga merasakan dampak kejadian ini. Tetangga dan kerabatnya mengecam tindakan Aipda IR dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka menyayangkan perlakuan yang tidak manusiawi tersebut, mengingat Kusyanto dikenal sebagai sosok yang pendiam dan baik hati di lingkungan sekitar.
Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menyatakan bahwa kepolisian masih mendalami kasus dugaan salah tangkap yang melibatkan Aipda IR dan akan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Keluarga Kusyanto berharap Aipda IR meminta maaf secara langsung dan nama baik Kusyanto dipulihkan.
Kondisi rumah Kusyanto yang sederhana, berdinding papan kayu, beralaskan tanah, dan tanpa plafon, menggambarkan kesederhanaan hidupnya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional, serta perlunya perlindungan terhadap warga sipil dari tindakan sewenang-wenang oknum aparat.
Kondisi Rumah Kusyanto: * Berukuran 12 meter x 14 meter. * Dinding papan kayu. * Lantai tanah. * Tanpa plafon.