Pengedar Kokain Jaringan Nelayan Dibekuk di Asahan, Polisi Amankan Hampir Satu Kilogram Barang Bukti
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial BHS (32) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkotika jenis kokain. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan hampir satu kilogram kokain dari tangan pelaku.
Penangkapan BHS dilakukan di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, pada hari Minggu, 20 April 2025. Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan bahwa BHS aktif sebagai kurir narkoba yang menjual kokain di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran dan mengatur pertemuan dengan BHS di areal perkebunan PT BSP untuk melakukan transaksi. Saat BHS menunjukkan barang bukti kokain, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan BHS, polisi menemukan dua paket kokain dengan berat masing-masing 220,10 gram dan 6,84 gram. Setelah dilakukan interogasi, BHS mengakui bahwa ia masih menyimpan kokain di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BHS dan menemukan satu kemasan plastik bertuliskan Fedex yang diduga berisi kokain seberat 765,32 gram.
Berdasarkan pengakuan BHS, kokain tersebut diperoleh dari seorang temannya yang berprofesi sebagai nelayan. Nelayan tersebut mengklaim menemukan kokain tersebut terapung di laut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap nelayan yang menjadi pemasok kokain kepada BHS.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa BHS kini ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BHS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.