Penataan Honorer: KemenPAN-RB Pastikan Komitmen Terhadap Nasib Tenaga Non-ASN

Penataan Honorer: KemenPAN-RB Pastikan Komitmen Terhadap Nasib Tenaga Non-ASN

Beredarnya kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah beberapa waktu terakhir telah menimbulkan keresahan. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan klarifikasi dan menegaskan komitmennya untuk memastikan nasib para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer tetap terjamin.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa Menteri PANRB, Rini Widyantini, sangat memperhatikan permasalahan ini. Keprihatinan tersebut muncul karena di satu sisi, pemerintah berupaya menjalankan amanat Undang-Undang terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun di sisi lain juga harus melakukan penataan sistem kepegawaian secara menyeluruh. Upaya penataan ini, menurut Aba, tidak hanya sebatas pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut aspek teknis dan operasional dalam penyerapan tenaga honorer ke dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KemenPAN-RB telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI. Koordinasi ini difokuskan untuk mencari solusi yang komprehensif dan memastikan proses transisi tenaga honorer menjadi lebih terarah dan tertib. Lebih lanjut, KemenPAN-RB telah menerbitkan sejumlah surat edaran untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga honorer ke dalam instansi pemerintah. Beberapa surat tersebut antara lain:

  • Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024
  • Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025
  • Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025

Kemendagri juga telah menerbitkan surat pendukung untuk memperkuat upaya ini. Aba Subagja menekankan bahwa anggaran untuk gaji para tenaga honorer telah dialokasikan dengan jelas, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan pekerjaan mereka.

Meskipun kewenangan akhir dalam pengangkatan dan pengelolaan tenaga honorer berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, KemenPAN-RB berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan mendorong agar proses penyerapan tenaga honorer berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. KemenPAN-RB secara konsisten mengimbau dan mendorong agar PPK di seluruh Indonesia dapat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab dan memastikan hak-hak para tenaga honorer terpenuhi.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB tentang penganggaran gaji bagi tenaga honorer yang terdata di database BKN memastikan kelanjutan pekerjaan mereka hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 1 Maret 2026. Haryomo menghimbau agar tenaga honorer tidak perlu khawatir dan tetap fokus bekerja, karena pemerintah telah menyediakan anggaran dan mekanisme untuk memastikan kelanjutan karir mereka, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

KemenPAN-RB berupaya untuk memastikan proses penataan tenaga honorer berlangsung secara terencana dan terukur, dengan tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan para tenaga honorer. Komitmen ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas dan kinerja pemerintahan, serta memberikan kepastian karir bagi para tenaga honorer yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat.