Kemkominfo Tangguhkan Izin Operasi Worldcoin dan WorldID Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan terkait layanan digital yang ditawarkan oleh kedua platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan tindakan preventif yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat operasional Worldcoin dan WorldID. Kemkominfo juga berencana untuk memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut penelusuran awal yang dilakukan oleh Kemkominfo, PT Terang Bulan Abadi diduga belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang menjadi persyaratan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, layanan Worldcoin terindikasi menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Kewajiban pendaftaran bagi setiap penyelenggara layanan digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini menekankan bahwa setiap penyelenggara layanan digital harus terdaftar secara sah dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan yang mereka berikan kepada publik. Kemkominfo menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius.
Kemkominfo menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital melalui kanal pengaduan publik resmi.
Beberapa waktu lalu, beredar luas di media sosial foto dan video yang memperlihatkan keramaian di lokasi yang disebut sebagai gedung "World" di Kota Bekasi dan Kota Depok. Dalam foto dan video tersebut, terlihat banyak kendaraan bermotor yang terparkir dan masyarakat yang sedang menunggu di depan gedung.