Dua Warga Probolinggo Meregang Nyawa Usai Diduga Tenggak Miras Oplosan di Kediaman Kepala Desa
Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dikejutkan dengan kabar duka meninggalnya dua orang warganya setelah diduga menenggak minuman keras (miras) oplosan di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, tersebut menimpa RI (19), seorang warga Desa Temenggungan, dan A (38), warga Desa Prasi, Kecamatan Gading. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa mereka tak tertolong.
RI sempat dirawat di Rumah Sakit Rizani sejak Senin, 28 April 2025, sementara A mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Waluyo Jati sejak Minggu, 27 April 2025. Meski tim medis telah berupaya maksimal, keduanya dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif.
Camat Krejengan, Bambang Heriwahjudi, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat serta Kapolsek Krejengan. Ia menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini dan menekankan pentingnya mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Saya mengimbau kepada seluruh Kades di Krejengan bahwa peristiwa ini harus menjadi yang pertama dan terakhir. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa yang merenggut nyawa," tegas Wahjudi pada Minggu, 4 Mei 2025.
Sebagai langkah preventif, pihak kecamatan berencana untuk menginisiasi program-program positif yang menyasar kalangan muda. Program-program tersebut meliputi kegiatan olahraga, pelatihan keterampilan, dan kegiatan sosial lainnya yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari perilaku negatif seperti konsumsi miras.
"Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Minuman keras itu dilarang oleh agama dan membawa dampak buruk bagi kesehatan serta kehidupan sosial. Kami menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing dan memastikan warganya menjauhi kegiatan-kegiatan yang merugikan," imbuh Wahjudi.
Ironisnya, salah satu korban meninggal, RI, diketahui merupakan adik dari Kepala Desa Temenggungan dan berprofesi sebagai tenaga honorer di puskesmas setempat. Kepergiannya tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah menyatakan tidak ingin melanjutkan laporan polisi dan menolak dilakukan otopsi. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul minuman keras yang dikonsumsi oleh para korban.
"Satreskrim Polres Probolinggo saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal yang menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa ini," pungkas Pravita.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peredaran miras ilegal di wilayah Probolinggo.
- Korban Meninggal:
- RI (19), Desa Temenggungan
- A (38), Desa Prasi
- Rumah Sakit:
- RS Rizani
- RS Waluyo Jati