Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Panti Pijat di Malang Ancam Tempuh Jalur Hukum
Polemik penahanan ijazah kembali mencuat di Kota Malang, Jawa Timur. Kali ini, belasan mantan pekerja sebuah panti pijat dengan konsep syariah mengklaim ijazah mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan, meski masa kontrak kerja telah usai.
Menurut kuasa hukum para mantan pekerja, Gunadi Handoko, pihaknya berencana menggelar pertemuan bipartit dengan perusahaan pada hari Senin, 5 Mei 2025. Pertemuan ini juga akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang. Apabila dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan ijazah tetap tidak dikembalikan, Gunadi menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan ke pihak kepolisian.
"Kami akan membuat laporan ke polisi jika ijazah tidak dikembalikan," tegas Gunadi.
Alasan perusahaan menahan ijazah tersebut diduga terkait dengan adanya klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja. Klausul ini melarang mantan pekerja untuk bekerja di perusahaan sejenis selama satu tahun setelah berhenti. Namun, Gunadi menilai klausul ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen asli milik pekerja yang berkaitan dengan pekerjaan.
Sebelumnya, pihak mantan pekerja telah melayangkan somasi kepada perusahaan pada tanggal 30 April 2025, dengan memberikan waktu tiga hari bagi perusahaan untuk mengembalikan ijazah. Saat ini, terdapat 17 orang yang diduga ijazahnya ditahan, dimana 15 di antaranya sudah tidak lagi bekerja di panti pijat tersebut.
"Ada dua orang yang masih bekerja. Mereka ini jika kontraknya berakhir, ada yang ijazahnya ditahan selama 1 tahun dan ada yang diminta memberikan uang jaminan sekitar Rp 10 jutaan," ungkap Gunadi.
Gunadi menambahkan bahwa penahanan ijazah yang didasari perjanjian kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi permasalahan ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah menyatakan sikap tegas bahwa Pemerintah Kota Malang tidak akan mentolerir praktik penahanan ijazah. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak-hak dasar pekerja dan telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memanggil pihak pengusaha untuk dimintai klarifikasi.
"Saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Segera akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan," kata Wahyu pada Kamis, 1 Mei 2025.
Wahyu menambahkan bahwa penahanan ijazah, dengan alasan apapun, merupakan kesalahan fundamental dalam hubungan kerja dan berpotensi melanggar hak pekerja serta dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.
"Dari menahan (ijazah) itu saja sudah hal yang salah, tetapi kami akan lihat permasalahannya. Kami khawatirkan pada saat menahan ini ada permasalahan lain, atau perjanjian lain," pungkasnya.