BPKB Jadi Jaminan, Begini Cara Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Kepemilikan kendaraan bermotor seringkali melibatkan pemanfaatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan, mengingat BPKB asli merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan.
Lantas, bagaimana solusi untuk pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tangan pihak bank atau leasing? Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) memberikan solusi terkait masalah ini. Pemilik kendaraan tetap dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak lima tahunan dengan melampirkan surat keterangan resmi dari pihak bank atau leasing yang menyatakan bahwa BPKB yang bersangkutan sedang dijadikan jaminan. Selain surat keterangan tersebut, pemilik kendaraan juga perlu menyertakan fotokopi BPKB.
Prosedur pembayaran pajak lima tahunan ini berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 62 dalam peraturan tersebut menjabarkan persyaratan lengkap untuk perpanjangan STNK lima tahunan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- BPKB asli atau surat keterangan dari bank/leasing disertai fotokopi BPKB.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi jaminan tidak perlu khawatir. Cukup sertakan surat keterangan dari pihak bank atau leasing yang menyatakan bahwa BPKB sedang dijaminkan, dilengkapi dengan fotokopi BPKB, sebagai pengganti BPKB asli saat pembayaran pajak.
Perlu diingat, pembayaran pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang sesuai dengan domisili kendaraan. Jika pemilik kendaraan berada di luar domisili, pembayaran dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menyertakan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.