Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jepara: Polisi Temukan Bukti Signifikan

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah bukti baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial S (21) di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Temuan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan mendalam yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.

Tersangka S, kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Tengah, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 31 anak di bawah umur dengan rentang usia antara 12 hingga 17 tahun. Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurut AKBP Rostiawan, pemimpin tim olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh di lokasi-lokasi yang dicurigai. Fokus utama adalah mencari dan mengumpulkan sampel yang diduga mengandung cairan tubuh. "Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi," ungkap Rostiawan.

Sampel-sampel yang dikumpulkan tersebut akan menjalani serangkaian uji laboratorium forensik. Tujuannya adalah untuk memastikan keterkaitan antara sampel tersebut dengan tersangka maupun para korban. Hasil analisis DNA diharapkan dapat memberikan bukti ilmiah yang kuat untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma yang ditemukan di kamar kos tersangka.
  • Potongan busa kasur.
  • Potongan kain seprai dengan dugaan bercak darah dan sperma yang ditemukan di kamar hotel.
  • Rambut yang ditemukan di kamar hotel.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh tim gabungan dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Analisis mendalam terhadap barang bukti ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran dan modus operandi tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengakui telah bertemu dengan setidaknya tiga korban di dua lokasi yang menjadi TKP. Polisi menduga kuat bahwa kedua tempat tersebut merupakan bagian dari pola sistematis yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari potensi kejahatan seksual. Kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus-kasus serupa.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kegiatan olah TKP merupakan bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan yang menggunakan pendekatan metode ilmiah. "Ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik," tegas Artanto.

Modus operandi yang digunakan tersangka S terungkap berawal dari perkenalan melalui media sosial dan aplikasi chatting. Setelah menjalin komunikasi, tersangka membujuk para korban untuk mengirimkan foto dan video tidak senonoh. "Dengan media sosial dan telegram, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini untuk kirim foto dan video asusila, diminta untuk membuka baju dan buka segalanya," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Semarang, Lampung, dan beberapa wilayah di Jawa Timur. Namun, mayoritas korban adalah warga Jepara. Beberapa korban bahkan telah disetubuhi dan direkam oleh tersangka. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi mereka.

Jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah, mengingat masih banyak korban yang belum melaporkan kejadian yang dialaminya. Ditreskrimum Polda Jateng mengimbau kepada para orang tua yang mencurigai anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib. Identitas korban dan pelapor akan dirahasiakan demi melindungi privasi mereka.

"Kepada para orang tua kami imbau cek kembali HP putra putrinya. Jika menjadi korban silakan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi," pungkas Subagio.