Jaringan TPPO Internasional Dibongkar: 127 Calon PMI Dikirim Ilegal dengan Modus Haji dan Umrah Palsu
Jaringan TPPO Internasional Dibongkar: 127 Calon PMI Dikirim Ilegal dengan Modus Haji dan Umrah Palsu
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) internasional yang telah mengirimkan 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke berbagai negara. Modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang licik dan berbahaya, yakni menyamarkan para korban sebagai jemaah haji dan umrah dengan menggunakan dokumen palsu. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Kota Tangerang pada Kamis (6/3/2025) oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata betapa canggihnya modus operandi yang digunakan oleh sindikat TPPO untuk menghindari pengawasan petugas imigrasi. Dengan menyisipkan para CPMI di tengah rombongan jemaah haji dan umrah, sindikat ini berhasil mengelabui petugas dan meloloskan ratusan calon pekerja migran tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini menjadi ancaman serius karena para korban tidak hanya terancam eksploitasi, tetapi juga potensi penyebaran penyakit, mengingat mereka tidak melalui proses vaksinasi yang diwajibkan untuk perjalanan ke Timur Tengah. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menekankan bahaya dari modus ini dan mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Sepuluh orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan tujuh diantaranya telah ditangkap dan tiga lainnya masih dalam pengejaran. Tiga tersangka utama, yakni RF (31), S (53), dan Z (19), memiliki peran kunci dalam menjalankan operasi ilegal ini. RF bertanggung jawab dalam menyiapkan perlengkapan untuk menyamarkan para korban sebagai jemaah palsu. Sementara itu, S dan Z berperan dalam memfasilitasi keberangkatan dan turut menikmati keuntungan dari kejahatan ini. Modus ini bukan hanya melibatkan pemalsuan dokumen perjalanan, tetapi juga pemalsuan buku kuning vaksin meningitis untuk mengelabui petugas kesehatan di bandara.
Iming-Iming Gaji Tinggi dan Perekrutan Korban
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mon, menjelaskan bahwa sindikat TPPO ini berhasil menarik korban dengan janji gaji yang sangat tinggi, berkisar antara Rp 16 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Iming-iming pekerjaan bergaji besar ini menjadi daya tarik bagi para korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Brebes, Bekasi, dan beberapa wilayah di Jawa Barat. Para korban direkrut melalui agen tenaga kerja ilegal yang menawarkan proses perekrutan yang mudah dan cepat. Keuntungan yang didapat oleh para pelaku dari setiap korban yang berhasil dikirim mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Jaringan Operasional dan Tindakan Hukum
Jaringan TPPO ini teridentifikasi beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia, menunjukkan betapa luasnya jaringan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Kasus ini menjadi peringatan serius akan semakin canggihnya modus operandi sindikat TPPO dan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia.
Negara Tujuan: * Arab Saudi * Uni Emirat Arab * Thailand * Yunani * Kamboja