Inspektur Pembantu Pemprov Sumut Dicopot Sementara Akibat Dugaan Gratifikasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seorang pejabat tinggi. Kali ini, giliran seorang Inspektur Pembantu di Inspektorat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan menyusul dugaan kuat yang bersangkutan terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pejabat yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh Inspektur Pembantu tersebut saat menjalankan tugas pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

"Benar, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan. Ancaman hukumannya adalah hukuman disiplin berat," tegas Sulaiman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sulaiman menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya dugaan penerimaan gratifikasi saat pejabat tersebut melakukan pemeriksaan. Meskipun demikian, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai bentuk gratifikasi yang diterima, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah auditor lain dalam kasus ini.

"Kami juga sedang memeriksa beberapa pejabat fungsional dan auditor yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ini," imbuhnya.

Langkah tegas ini, menurut Sulaiman, merupakan bagian dari upaya serius untuk membersihkan internal Inspektorat Sumut dari praktik-praktik koruptif dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

"Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan integritas," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga telah menonaktifkan lima pejabat lainnya atas berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari korupsi hingga pencemaran nama baik. Pejabat-pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut. Kasus kelima pejabat tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Sumut.

Berikut daftar pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan:

  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang
  • Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Butar-butar
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus
  • Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Abdul Haris Lubis