CFD Depok: Rezeki Nomplok Bagi Pedagang Kecil di Tengah Keramaian Akhir Pekan
Minggu pagi di Kota Depok menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di area car free day (CFD). Keramaian pengunjung yang memadati Jalan Margonda Raya, mengubah suasana akhir pekan menjadi peluang emas untuk mendulang rezeki.
Salah seorang pedagang yang merasakan manisnya keuntungan adalah Edi, penjual sosis bakar. Dengan senyum lebar, ia menceritakan bagaimana 60 porsi sosis bakarnya ludes diserbu pembeli. "Alhamdulillah, habis semua. Lumayan, keuntungannya bisa tiga kali lipat dari hari Minggu biasa," ujarnya. Edi menambahkan, harga per porsi sosis bakarnya bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000, tergantung permintaan pelanggan.
Lonjakan pembeli sudah terasa sejak CFD dimulai pukul 06.00 WIB. Edi menuturkan, pembeli datang silih berganti, baik sebelum maupun sesudah kegiatan senam dan hiburan yang menjadi ciri khas CFD Depok. Meskipun demikian, Edi mengaku belum memiliki informasi yang jelas mengenai prosedur resmi untuk berjualan di area CFD. Ia hanya mengetahui bahwa berjualan diperbolehkan asalkan tidak mengganggu lalu lintas pejalan kaki.
Kisah serupa juga dialami Sri Wahyuni, pedagang minuman yang menjajakan dagangannya di depan ITC Depok. Meskipun sempat mendapat teguran dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok agar tidak berjualan di tengah jalan, Sri tetap bersyukur karena dagangannya cukup laris. "Tadi petugas Dishub cuma mengingatkan supaya tidak mengganggu jalan. Asal rapi dan di pinggir, tidak dilarang," katanya.
Sri menuturkan bahwa ia telah mengantongi keuntungan Rp 100.000. Ia berharap dapat mencapai target keuntungan Rp 150.000 sebelum CFD berakhir. "Saya cuma jual minuman, jadi keuntungannya tidak seberapa. Tapi tetap bersyukur karena ada rezekinya," imbuhnya.
Petugas Patroli Dishub Kota Depok, Vitri Anto, membenarkan bahwa PKL diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Margonda Raya saat CFD, asalkan tidak mengganggu pejalan kaki. "Kami mengimbau pedagang untuk tetap tertib. Namun, untuk penataan resmi, seharusnya melalui UMKM yang terdaftar dan diarahkan ke area Balai Kota," jelas Anto.
Anto menambahkan bahwa regulasi UMKM dan penataan lapak di Balai Kota merupakan kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM. Ia mengimbau para pedagang yang ingin menempati lapak resmi untuk mendaftar langsung ke kantor dinas terkait.
Berikut poin penting terkait aturan berjualan di area CFD Depok:
- Tidak Mengganggu Pejalan Kaki: Pedagang harus memastikan tidak menghalangi atau membahayakan pejalan kaki.
- Tertib dan Rapi: Penataan lapak harus rapi dan tidak memakan terlalu banyak ruang.
- Pendaftaran UMKM: Untuk mendapatkan lapak resmi di area Balai Kota, pedagang harus mendaftar sebagai UMKM di Dinas Koperasi dan UMKM.
CFD Depok tidak hanya menjadi ajang olahraga dan rekreasi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi para pedagang kecil. Dengan menaati peraturan dan menjaga ketertiban, para pedagang dapat terus memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatan mereka.