Mahfud MD: Polemik Ijazah Jokowi Tidak Relevan dengan Keabsahan Ketatanegaraan

Isu mengenai dugaan ijazah palsu yang menerpa Presiden Joko Widodo terus bergulir. Menanggapi hal ini, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan pandangannya dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April 2025.

Dalam seminar bertajuk Undang-Undang Kepresidenan tersebut, Mahfud MD menekankan pentingnya menjaga logika konstitusi dan sistem hukum negara dalam menyikapi isu ini. Ia mengingatkan agar polemik ijazah tidak ditarik terlalu jauh hingga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan.

Mahfud menjelaskan, secara hukum pidana, pemalsuan ijazah dapat diproses karena merupakan tindakan kebohongan publik. Namun, ia menegaskan bahwa proses pidana ini tidak serta merta menggugurkan aspek ketatanegaraan atau status jabatan seseorang.

"Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya," ujar Mahfud, seperti dikutip dari channel YouTube pribadinya.

Lebih lanjut, Guru Besar UII ini menyatakan bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden Jokowi tidak akan mempengaruhi keabsahan keputusan-keputusan kenegaraan yang telah diambil selama masa jabatannya. Ia berpendapat bahwa kerangka hukum dan administrasi negara menjamin kepastian hukum atas setiap keputusan yang telah dibuat secara sah oleh pihak yang berwenang.

"Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," tegas Mahfud.

Mahfud memberikan contoh konkret mengenai potensi kekacauan hukum yang dapat terjadi jika isu ijazah ini digulirkan terlalu jauh. Menurutnya, jika seorang presiden dianggap tidak sah karena masalah ijazah, maka akan timbul dampak domino yang merugikan. Mulai dari pengangkatan menteri dan hakim, hingga perjanjian internasional, semuanya bisa dipersoalkan keabsahannya.

"Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini," ungkap Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud MD mengajak semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana dalam menyikapi isu ini. Ia menekankan bahwa fokus utama harus tetap pada menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Mahfud MD:

  • Proses hukum pidana dapat berjalan jika terjadi pemalsuan ijazah, namun tidak menggugurkan aspek ketatanegaraan.
  • Keabsahan keputusan kenegaraan yang telah diambil Presiden Jokowi tidak terpengaruh oleh isu ijazah.
  • Kerangka hukum dan administrasi negara menjamin kepastian hukum atas keputusan yang dibuat secara sah.
  • Mempersoalkan keabsahan keputusan presiden karena isu ijazah dapat menimbulkan kekacauan hukum yang luas.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh dari pernyataan Mahfud MD dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII, serta kutipan dari channel YouTube pribadinya.