Penggerebekan Judi 'Batu Guncang' di Medan: Sepuluh Orang Ditetapkan Tersangka
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian yang beroperasi di sebuah pusat perbelanjaan di Medan. Penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu, tepatnya di area food court Yanglim Plaza, Medan Area, berhasil mengamankan sepuluh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi penegakan hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam praktik perjudian ini, mulai dari pemain, penyelenggara, hingga pengawas.
Modus operandi yang digunakan dalam perjudian ini adalah permainan yang dikenal dengan nama 'batu guncang'. Dalam permainan ini, para pemain membeli kupon dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Kemudian, seorang pemandu akan bernyanyi sambil berpantun dan menyebutkan nomor atau angka tertentu. Jika angka yang disebutkan sesuai dengan angka yang tertera pada kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
Adapun hadiah yang ditawarkan dalam permainan ini cukup menggiurkan, mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, hingga logam mulia seperti emas antam seberat 1 gram. Hal ini menjadi daya tarik bagi para pemain untuk mencoba keberuntungan mereka dalam permainan 'batu guncang' ini.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp 7.250.000
- Emas
- Kupon permainan
- Perangkat monitor
- Keyboard
- Perlengkapan administrasi lainnya
Saat ini, kesepuluh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.