Jatim Gencarkan Rekrutmen Inklusif: Khofifah Larang Pembatasan Usia dalam Lowongan Kerja

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dalam upaya menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif dan adil. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Timur untuk memberlakukan batasan usia yang diskriminatif dalam proses rekrutmen karyawan.

Surat Edaran dengan nomor 560/2599/012/2025, yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2025, merupakan respons terhadap fenomena diskriminasi usia yang dianggap meresahkan dan menghambat potensi tenaga kerja yang lebih tua namun tetap kompeten. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa SE ini telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur, dengan harapan dapat segera diimplementasikan dalam kebijakan rekrutmen masing-masing perusahaan.

Adhy Karyono mengungkapkan bahwa banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kualifikasi, pengalaman, dan keahlian yang mumpuni. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi yang diamanatkan oleh konstitusi dan berbagai regulasi nasional serta konvensi internasional.

“Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional,” ujar Adhy Karyono.

Gubernur Khofifah menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan implementasi prinsip non-diskriminasi di seluruh sektor industri di Jawa Timur. Ia berharap agar dunia usaha di Jawa Timur dapat lebih terbuka dan inklusif dalam merekrut tenaga kerja, tanpa terpaku pada batasan usia yang tidak relevan secara objektif.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga memberikan perhatian khusus terhadap para pelamar kerja penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bersaing dalam pasar kerja, selama memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan oleh perusahaan.

Untuk memastikan efektivitas implementasi SE ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menghindari penerapan batasan usia yang tidak rasional dan mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia. Perusahaan diharapkan untuk menghilangkan persyaratan usia dalam lowongan pekerjaan, kecuali jika batasan usia tersebut benar-benar diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah.

Gubernur Khofifah juga menjamin bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk pada perusahaan penyedia jasa, program padat karya berbasis APBD, dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah kewenangan provinsi.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih kondusif, kompetitif, dan inklusif di Jawa Timur, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi sesuai dengan potensi dan kemampuannya, tanpa terhalang oleh batasan usia yang diskriminatif.

Berikut adalah beberapa poin penting dari Surat Edaran tersebut:

  • Larangan Diskriminasi Usia: Perusahaan dilarang memberlakukan batasan usia yang diskriminatif dalam proses rekrutmen.
  • Rekrutmen Inklusif: Perusahaan didorong untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.
  • Pengecualian: Batasan usia hanya diperbolehkan jika diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah.
  • Kesempatan yang Sama: Pelamar kerja penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama.
  • Implementasi Internal: Kebijakan ini juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.