Tragedi Lapas Bukittinggi: Napi Tewas Akibat Miras Oplosan, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Desak Pembenahan Total
Tragedi memilukan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, di mana dua narapidana dilaporkan tewas setelah diduga kuat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus.
Raja Faisal Sitorus, dalam pernyataannya, mengecam keras kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai cerminan kegagalan total dalam sistem pengawasan di lapas. Ia mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini segera dicopot dari jabatannya, termasuk Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bukittinggi. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi lemahnya kontrol yang memungkinkan peredaran miras di dalam lingkungan lapas.
"Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana, bukan malah menjadi arena pesta miras yang berujung pada hilangnya nyawa," tegas Raja Faisal. Ia menambahkan bahwa kejadian ini merupakan pengkhianatan terhadap tujuan pemasyarakatan yang seharusnya membantu para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Politisi dari Fraksi Demokrat ini mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terbukti terlibat dalam kelalaian atau praktik ilegal di dalam lapas. Ia juga menyerukan agar dilakukan pembenahan total di tubuh lembaga pemasyarakatan.
"Kita perlu melakukan 'bersih-bersih' secara menyeluruh di dalam sistem pemasyarakatan. Jika tidak ada tindakan tegas sekarang, kejadian memalukan seperti ini akan terus berulang," ujarnya.
Raja Faisal juga menekankan bahwa nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan sekadar peringatan atau mutasi jabatan. Ia menegaskan bahwa kematian dua narapidana tersebut adalah tanggung jawab moral dan institusional, dan tidak boleh ada ruang bagi oknum yang memanfaatkan hukum di dalam lapas untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa puluhan warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi mengalami keracunan massal setelah diduga mengonsumsi miras oplosan yang dicampur dengan parfum. Selain dua korban meninggal dunia, 22 orang lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat keracunan alkohol.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa para korban didiagnosis mengalami keracunan alkohol. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran miras di dalam lapas.