Pensiunan Siap-Siap: Gaji ke-13 Tahun 2025 Segera Cair!

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan di tahun 2025. Kabar gembira ini tentu disambut antusias, mengingat gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian yang telah diberikan.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada hari Selasa, 11 Maret 2025, menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Dana yang disiapkan untuk gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berharap, pemberian gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2025

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan tahun 2025 adalah sebesar satu kali pensiun bulanan yang diterima. Nominal ini didasarkan pada uang pensiun yang telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja. Berikut adalah rinciannya:

  • Golongan I
    • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
    • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
    • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
    • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
  • Golongan II
    • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
    • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
    • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
    • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
  • Golongan III
    • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
    • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
    • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
    • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
  • Golongan IV
    • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
    • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
    • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
    • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
    • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Pemerintah berharap, pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus terjaga.