Polisi Telusuri Dalang di Balik Penyelundupan 50 Kg Sabu di Kalimantan Timur
Bareskrim Intensifkan Perburuan Terhadap Pemberi Perintah Penyelundupan Sabu
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memfokuskan upaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur. Fokus utama saat ini adalah mengidentifikasi dan menangkap individu yang memberikan perintah kepada dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyelidikan intensif sedang dilakukan untuk melacak keberadaan pihak yang mengendalikan operasi penyelundupan ini. Penangkapan dua tersangka, yang masing-masing diidentifikasi sebagai R (56 tahun) dan N (47 tahun), adalah langkah awal dalam membongkar jaringan yang lebih luas.
Barang bukti sabu yang disita, yang dikemas dalam bungkusan teh China dan kemasan obat kuat, mengindikasikan adanya upaya untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di sebuah rumah sebelum didistribusikan lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah rumah yang akan dijadikan sebagai tempat penyimpanan sementara, sambil menunggu instruksi lebih lanjut," jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim forensik juga sedang melakukan analisis terhadap barang bukti sabu untuk memastikan kandungan dan kualitasnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan NIC 1 Dittipidnarkoba. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.
Setelah melakukan observasi di lokasi yang dicurigai, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Salah seorang dari dua orang yang berada disekitar mobil tersebut kemudian membuka dan masuk ke dalam mobil tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi 50 paket teh Cina yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 50 kilogram bruto," ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap semua pihak yang terlibat.