Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Nominalnya
Pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2025. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para purna bakti yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan ASN bervariasi, tergantung pada golongan masing-masing, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Penetapan nominal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga saat ini masih menjadi landasan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa meskipun kita telah memasuki tahun 2025, ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tetap berlaku tanpa adanya perubahan. Hal ini memastikan bahwa hak-hak pensiunan ASN tetap terlindungi dan terjamin.
Sebagai informasi tambahan, pensiunan ASN tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2024. Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas jasa-jasa para pensiunan ASN.
PT Taspen (Persero) telah memberikan konfirmasi bahwa kenaikan 12 persen yang telah ditetapkan sejak tahun lalu akan terus berlaku untuk seluruh golongan pensiunan ASN. Dengan demikian, para pensiunan ASN dapat merasa tenang dan terjamin kesejahteraannya.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:
-
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Untuk mempermudah proses pencairan gaji, PT Taspen telah meluncurkan aplikasi terbaru bernama Andal by Taspen. Melalui aplikasi ini, pensiunan PNS hanya perlu melakukan swafoto (selfie) setiap bulan sebagai verifikasi identitas. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pensiunan dalam mengakses hak-hak mereka.