Pria Jepara Bekuk 31 Anak di Dunia Maya dengan Identitas Palsu
Kasus pedofilia kembali mencoreng citra dunia maya. Seorang pria berinisial S, berusia 21 tahun, asal Jepara, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap 31 anak perempuan di bawah umur. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan memanfaatkan media sosial dan identitas palsu.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, S menggunakan foto seorang pria berparas menarik sebagai profil di akun media sosialnya. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian calon korban. Pelaku aktif mencari korban melalui fitur pencarian teman di aplikasi Telegram sejak November 2023. Setelah berhasil menjalin komunikasi intensif, S mengarahkan percakapan ke aplikasi WhatsApp.
Di WhatsApp, pelaku melancarkan aksi bujuk rayu untuk meminta korban mengirimkan foto-foto tidak senonoh. S memanfaatkan fitur sekali lihat (view once) pada WhatsApp untuk meyakinkan korban bahwa foto tersebut tidak akan tersimpan. Namun, pelaku telah mengantisipasi hal ini dengan menyiapkan aplikasi khusus yang dapat menyimpan foto sekali lihat.
Foto-foto yang berhasil diperoleh kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. S mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya untuk membuat video mesum. Untuk menambah tekanan psikologis pada korban, pelaku menggunakan beberapa akun WhatsApp dengan nama yang berbeda. Ia berpura-pura menjadi orang lain yang mengaku telah menerima foto-foto korban dari S, sehingga korban merasa semakin terancam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencabulan anak. Selain itu, ditemukan pula sejumlah file video porno. Hal ini memunculkan dugaan bahwa S memiliki kecanduan terhadap pornografi.
"Dia itu sekitar sejak November 2023. Ya, diduga kecanduan film porno. Di handphone-nya banyak film porno," kata Artanto.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Penting untuk mengedukasi anak tentang bahaya berinteraksi dengan orang asing di media sosial dan untuk tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara online.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Pelaku: Seorang pria berinisial S, berusia 21 tahun, asal Jepara, Jawa Tengah.
- Korban: 31 anak perempuan di bawah umur.
- Modus Operandi: Menggunakan foto palsu di media sosial untuk menggaet korban, membujuk korban mengirim foto tidak senonoh, dan memeras korban dengan foto-foto tersebut.
- Barang Bukti: Foto dan video porno di ponsel pelaku.
- Motif: Diduga kecanduan pornografi.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.