Pengamat Soroti Kebijakan Transportasi Jakarta: Perluasan Wajib Gunakan Transportasi Umum Mendesak

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menerapkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu. Kebijakan ini menuai tanggapan dari pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam membiasakan ASN dengan penggunaan transportasi umum.

Namun, Djoko menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini akan terbatas jika hanya diterapkan pada ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Menurutnya, jumlah ASN Pemprov Jakarta yang menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kemacetan di Jakarta.

Djoko Setijowarno menyatakan, "Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta."

Untuk mencapai transisi yang lebih cepat dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, Djoko menyarankan agar lembaga dan kementerian lain juga menerapkan kebijakan serupa. Ia menyoroti bahwa populasi ASN di kementerian dan lembaga pemerintah pusat jauh lebih besar dibandingkan dengan ASN Pemprov Jakarta, sehingga potensinya dalam mengurangi kemacetan juga lebih besar.

Beberapa lembaga setingkat kementerian yang dinilai Djoko dapat mencontoh langkah Pemprov Jakarta antara lain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Djoko menilai bahwa Kemenhub, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas transportasi di seluruh Indonesia, sebaiknya memanfaatkan dan mengadaptasi kebijakan Pemprov Jakarta untuk ASN di lingkungannya. KemenPAN-RB juga diharapkan dapat menerapkan kebijakan serupa untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN.

Djoko menambahkan bahwa mengatasi masalah kemacetan di Jakarta membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat, dan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Pemprov Jakarta. Ia menunjuk pada kebijakan pemerintah pusat yang dapat diimplementasikan di Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Salah satunya adalah pelarangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jakarta, mengingat data menunjukkan bahwa mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah warga mampu yang memiliki kendaraan pribadi.

Selain itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan tersebut. Djoko menyampaikan keprihatinannya mengenai data yang menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu yang memiliki kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar penjualan BBM bersubsidi di Jakarta dilarang.

Daftar Instansi yang Disarankan Menerapkan Kebijakan Serupa:

  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)