Menyikapi Ormas Anarkis: Antara Ketegasan Negara dan Penghormatan HAM

Organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), seharusnya menjadi wadah aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa. Namun, realitasnya, tak sedikit ormas yang justru terlibat dalam praktik-praktik yang meresahkan, mulai dari tindakan intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang mengarah pada premanisme.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan pembinaan ormas di Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28E UUD NRI 1945. Di sisi lain, negara juga bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, termasuk yang berasal dari ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya.

Problem utama terletak pada penegakan hukum yang lemah dan kurangnya tindakan preventif. Banyak ormas yang merasa kebal hukum dan bertindak semena-mena karena minimnya sanksi yang diberikan. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai peran dan fungsi ormas yang benar juga masih kurang gencar dilakukan. Akibatnya, banyak anggota ormas yang tidak memahami batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Dalam menyikapi fenomena ini, negara perlu mengambil langkah-langkah tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Ketegasan negara diperlukan untuk memberikan efek jera bagi ormas-ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Tindakan tegas ini bisa berupa pembubaran ormas, penangkapan dan penahanan anggota yang terlibat dalam tindak pidana, serta penyitaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Namun, tindakan tegas tersebut harus dilakukan dengan prosedur hukum yang benar dan transparan. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak-hak anggota ormas. Setiap orang, termasuk anggota ormas, berhak mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum.

Selain tindakan represif, negara juga perlu melakukan upaya preventif untuk mencegah munculnya ormas-ormas anarkis. Upaya preventif ini bisa berupa:

  • Peningkatan pengawasan dan pembinaan ormas: Negara perlu memperketat pengawasan terhadap kegiatan ormas dan memberikan pembinaan yang intensif mengenai peran dan fungsi ormas yang benar.
  • Edukasi dan sosialisasi: Negara perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya ormas anarkis dan cara menghindarinya.
  • Penegakan hukum yang konsisten: Negara perlu menegakkan hukum secara konsisten terhadap ormas-ormas yang melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
  • Pemberdayaan masyarakat: Negara perlu memberdayakan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh ormas anarkis.

Selain itu, negara juga perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya ormas yang sehat dan produktif.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, negara diharapkan dapat mengatasi fenomena ormas anarkis dan menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera. Negara harus mampu hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.