Polres Pelalawan Bekuk Dua Petani Terkait Kebakaran Hutan di TNTN

Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dalam operasi penegakan hukum ini, dua orang petani dengan inisial B dan SY, ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka pada hari Sabtu, 3 Mei 2025. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya titik api (hotspot) yang terpantau di kawasan TNTN, tepatnya di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Merespon laporan tersebut, Kapolres Pelalawan menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata untuk segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi dua orang yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran tersebut. Tim Satreskrim Polres Pelalawan kemudian bergerak cepat mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka SY dan B. Setelah memastikan keberadaan kedua tersangka di rumah masing-masing yang terletak di kawasan Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, tim langsung melakukan penangkapan.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajarannya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam pembakaran hutan, baik individu maupun korporasi.