Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Aksi Anarkis Saat Perayaan May Day di Semarang

Aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang telah menetapkan enam individu sebagai tersangka terkait insiden kerusuhan yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada peringatan Hari Buruh Internasional, atau May Day, yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2025. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka ini bermula dari temuan sebuah grup percakapan WhatsApp dengan nama "FMIPA anarko". Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, mengungkapkan bahwa grup tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap keterlibatan para tersangka. "Kami menemukan grup WA yang mengindikasikan mereka kelompok anarko bertuliskan 'FMIPA bagian anarko'. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami akan melakukan penelusuran peran mereka. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, akan kami proses tuntas dan tegas," tegas Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, keenam tersangka dihadirkan bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk di antaranya:

  • Sepatu
  • Pecahan paving block
  • Pagar yang rusak
  • Sisa-sisa petasan
  • Potongan kayu

Kombes Pol Syahduddi menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 14 orang yang diamankan pasca-kejadian, enam di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup. "Kami amankan beberapa orang yang diidentifikasi terlibat dalam massa anarkis. Waktu itu kami amankan sebanyak 14 orang. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Identitas para tersangka diungkapkan, di mana lima di antaranya berstatus sebagai mahasiswa, sementara satu orang lainnya merupakan seorang pengangguran. Polisi juga memaparkan peran masing-masing tersangka dalam aksi kerusuhan tersebut:

  • MAS (22), warga Kalimantan Barat, diduga sebagai penggerak utama yang menginstruksikan kelompoknya untuk mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan konsolidasi pada malam sebelum aksi.

  • KM (19), berasal dari Jakarta Pusat, terlibat dalam konsolidasi dan melakukan pelemparan pagar untuk menghalangi petugas.

  • ADA (22), dari Bekasi, membantu KM mengangkat pagar besi taman dan melemparkannya ke arah Kantor Gubernur, serta melakukan pelemparan botol air mineral ke arah petugas.

  • ANH (19), juga terlibat dalam aksi pelemparan batu dan melakukan tindakan kekerasan dengan menendang petugas.

  • MJR (21), berasal dari Banten, melakukan pelemparan batu dan besi ke arah petugas, menyebabkan luka pada beberapa petugas.

  • AZG (21), warga Banyumanik, Kota Semarang, diduga melakukan pelemparan botol air kemasan dan potongan besi, serta melakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kelompok massa yang berpakaian serba hitam tersebut diduga tidak memiliki niatan untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Setibanya di lokasi, mereka langsung melakukan tindakan provokatif dengan membakar ban dan melempari petugas dengan berbagai benda.

"Kelompok serba hitam itu langsung melakukan aksi pembakaran ban. Kami padamkan, namun mereka melempari kami dengan berbagai benda seperti batu, kayu, dan botol. Mereka juga melakukan pengerusakan fasilitas umum di depan kantor Gubernur, termasuk pagar tanaman, spanduk, dan traffic cone," papar Kombes Pol Syahduddi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.