DPRD DKI Rampungkan Penilaian Calon Wali Kota, Keputusan Akhir di Tangan Gubernur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyelesaikan proses penilaian terhadap sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon wali kota. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa nama-nama tersebut sebelumnya diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Peran DPRD dalam hal ini adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memberikan evaluasi terhadap para kandidat.
Khoirudin menegaskan bahwa meskipun DPRD memiliki kewenangan untuk menilai dan memberikan rekomendasi, keputusan akhir mengenai pengangkatan wali kota tetap berada di tangan Gubernur. "Gubernur telah menyampaikan surat kepada kami yang berisi daftar nama-nama calon wali kota. Kami bertugas untuk melakukan penilaian terhadap nama-nama tersebut," ujarnya.
Proses uji kelayakan yang dilakukan oleh DPRD mencakup berbagai aspek, termasuk penelusuran rekam jejak para kandidat serta pemahaman mereka terhadap permasalahan yang dihadapi oleh wilayah yang akan mereka pimpin. Khoirudin mengungkapkan bahwa pernah ada calon wali kota yang tidak lolos dalam tahapan uji kelayakan ini.
"Kami hanya memberikan hasil penilaian kepada Gubernur. Keputusan akhir, apakah akan melanjutkan dengan pelantikan atau tidak, sepenuhnya berada di tangan Gubernur," jelas Khoirudin.
Lebih lanjut, Khoirudin menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, calon wali kota yang akan dilantik wajib menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh DPRD serta mendapatkan persetujuan dari pimpinan Dewan. Hal ini berbeda dengan pengangkatan kepala dinas yang tidak memerlukan persetujuan dari DPRD.
"Setiap wali kota yang akan dilantik harus mendapatkan persetujuan dari Dewan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kami melakukan fit and proper test untuk memastikan bahwa para kandidat memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai sejumlah nama pejabat yang mengikuti proses uji kelayakan ini. Di antaranya adalah Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan untuk menjabat sebagai Bupati Kepulauan Seribu. Selain itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Munjirin, Wali Kota Jakarta Selatan saat ini, juga mengikuti proses ini karena diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur. Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M. Anwar, diproyeksikan untuk menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Selain itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.
Berikut adalah daftar nama-nama pejabat yang mengikuti proses uji kelayakan:
- M. Fadjar Churmiawan (Wakil Bupati Kepulauan Seribu) - Calon Bupati Kepulauan Seribu
- Hendra Hidayat (Wakil Wali Kota Jakarta Barat) - Calon Wali Kota Jakarta Utara
- Munjirin (Wali Kota Jakarta Selatan) - Calon Wali Kota Jakarta Timur
- M. Anwar (Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman) - Calon Wali Kota Jakarta Selatan
- Augustinus (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol) - Calon Sekretaris DPRD DKI Jakarta