Ayah di Dumai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Kali ini, seorang ayah di Kota Dumai, Riau, berinisial AF, diduga melakukan tindakan bejat terhadap anak perempuannya yang baru berusia 10 tahun.

Kepolisian Resor (Polres) Dumai telah mengamankan AF pada Jumat (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumahnya di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut muncul setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada sang ibu.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kristofel, mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022, atau sejak korban masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, kekerasan seksual ini terjadi setelah AF bercerai dengan istrinya, yang merupakan ibu kandung korban.

Menurut keterangan korban, AF kerap memaksa korban untuk menonton film porno sebelum melakukan tindakan bejatnya. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Tersangka ini kecanduan film porno dan dia juga memperlihatkan video porno tersebut kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," jelas AKP Kristofel.

Saat ini, AF telah ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka, termasuk pengakuannya yang telah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali terhadap korban.

AF dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Tendang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi seksualitas yang tepat bagi anak-anak agar mereka dapat mengenali dan melindungi diri dari potensi tindakan kekerasan seksual.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib agar dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya trauma yang lebih mendalam pada korban.