Bank Indonesia Terapkan Sistem Reservasi Online untuk Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia Terapkan Sistem Reservasi Online untuk Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia (BI) mengumumkan mekanisme baru untuk penukaran uang baru menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI kini memberlakukan sistem reservasi online wajib melalui laman pintar.bi.go.id. Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan layanan dan mencegah kepadatan antrean yang kerap terjadi pada periode penukaran uang menjelang hari raya. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan proses penukaran uang yang lebih tertib dan efisien, memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan yang optimal.
Sistem reservasi online ini meniadakan layanan penukaran uang secara langsung atau go show. Masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah baru wajib melakukan pendaftaran online terlebih dahulu sesuai dengan periode yang telah ditentukan. BI menyediakan empat periode pemesanan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Keempat periode tersebut telah dijadwalkan dengan rincian sebagai berikut:
- Periode I:
- Masa Pemesanan: 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB
- Masa Penukaran: 4-9 Maret 2025
- Periode II:
- Masa Pemesanan: 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
- Masa Penukaran: 10-16 Maret 2025
- Periode III:
- Masa Pemesanan: 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
- Masa Penukaran: 17-23 Maret 2025
- Periode IV:
- Masa Pemesanan: 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
- Masa Penukaran: 24-27 Maret 2025
Bagi masyarakat yang tidak berhasil melakukan pemesanan pada periode pertama, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar pada periode selanjutnya. BI menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan uang baru bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan, dengan manajemen antrean yang lebih terkontrol.
Proses pendaftaran online sendiri terbilang mudah dan dapat diakses melalui beberapa langkah sederhana. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman pintar.bi.go.id.
- Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat.
- Tentukan tanggal dan jam penukaran yang diinginkan.
- Isi data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan (maksimal Rp 4.300.000).
- Klik "Pesan" dan download bukti pemesanan.
- Bawalah bukti pemesanan dan KTP asli/KTP elektronik saat melakukan penukaran uang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
BI berharap dengan adanya sistem reservasi online ini, proses penukaran uang baru dapat berjalan lancar dan tertib, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman. Masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan selalu mengecek informasi resmi melalui website Bank Indonesia untuk mencegah informasi yang tidak akurat.