Pemprov Lampung Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Periode Mei-Juli 2025
Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan peluncuran program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertujuan untuk membantu meringankan beban keuangan masyarakat. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan sejumlah keringanan signifikan.
Program yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB, termasuk denda atas tunggakan kontribusi Jasa Raharja. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dengan plat nomor BE, tanpa memandang warna plat (hitam, putih, merah, atau kuning). Lebih lanjut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa program ini memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama (BBN), serta penghapusan pajak progresif.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan, yaitu:
- Pembayaran Online: Aplikasi e-Salam dan Signal (mulai 1 Mei 2025)
- Pembayaran Offline (mulai 2 Mei 2025):
- Seluruh Kantor Samsat terdekat
- Samsat Induk dan Samsat Unggulan
- Samsat Keliling
- Samsat Mall
- Gerai Samsat Desa
- Samsat Container
- Samsat Elektronik
- e-Samdes
Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh kanal pembayaran yang telah disebutkan di atas. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, layanan tersedia di Samsat Induk dan Samsat Digital Drive Thru.
Dokumen yang Dibutuhkan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
Pembayaran Pajak Tahunan:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Pembayaran Pajak Lima Tahunan:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- TBPKP asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Cek fisik kendaraan