Aksi Kejar-kejaran Berujung Penangkapan Dua Remaja Terlibat Tawuran di Ciputat Timur

Aparat kepolisian dari Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan dua remaja yang diduga kuat terlibat dalam aksi tawuran di wilayah hukumnya. Penangkapan ini terjadi setelah keduanya mengalami kecelakaan tunggal, menabrak tiang listrik, saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Kejadian bermula dari laporan yang diterima Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, dari Kapolsubsektor Cirendeu, Iptu M Iwan Setiawan, mengenai adanya kerumunan massa yang melakukan tawuran di Jalan WR Supratman, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kompol Bambang segera memerintahkan personel Polsek Ciputat Timur untuk bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah terlibat perkelahian. Dengan sigap, aparat kepolisian bersama warga sekitar berhasil membubarkan aksi tawuran tersebut.

Dalam upaya pembubaran, dua orang remaja, RR dan MR yang keduanya berusia 19 tahun, berusaha melarikan diri dari kejaran petugas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear berwarna biru dengan nomor polisi B-4869-SXD. Namun, dalam aksi pelarian tersebut, mereka kehilangan kendali dan menabrak sebuah tiang listrik di pinggir jalan. Akibatnya, keduanya berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui bahwa mereka terlibat dalam aksi tawuran tersebut dan dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap media sosial yang kerap digunakan sebagai sarana untuk mencari lawan tawuran. Diduga, kedua pelaku ini tergabung dalam kelompok yang kerap melakukan aksi serupa.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit berukuran besar telah dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 358 KUHP tentang perkelahian tanding, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 55 KUHPidana tentang turut serta melakukan tindak pidana dan UU ITE.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan:

  • Senjata tajam jenis celurit
  • Sepeda motor Yamaha Gear warna biru nopol B-4869-SXD