Dugaan Penyelewengan Dana Infak, Bupati Aceh Barat Ultimatum Dua ASN
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tengah menyoroti dugaan penyimpangan dana infak yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengungkapkan adanya indikasi bahwa kedua oknum ASN tersebut belum menyetorkan dana infak sebesar Rp 1,5 miliar ke kas daerah.
Bupati Tarmizi menyampaikan kekecewaannya atas kejadian ini dan menegaskan bahwa dana infak tersebut seharusnya sudah masuk ke kas daerah. Ia telah memberikan peringatan keras kepada para ASN agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan daerah. Menurut informasi yang diperoleh, kedua ASN yang bersangkutan, yang diketahui menjabat sebagai bendahara di instansi pemerintah daerah, mengklaim mengalami kendala dalam proses penyetoran dana infak. Alasan yang diajukan meliputi masalah teknis terkait aplikasi penyetoran keuangan dan alasan lainnya yang belum dijelaskan secara rinci.
Bupati Tarmizi menekankan bahwa keterlambatan penyetoran dana infak ini akan menjadi temuan audit dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Ia memberikan ultimatum kepada kedua ASN tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka dan memberikan bukti penyetoran dana infak kepadanya paling lambat hari Senin, 5 Mei 2025. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kedua ASN tersebut tidak dapat menunjukkan bukti penyetoran, Bupati Tarmizi menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Identitas kedua ASN yang terlibat dalam kasus ini belum diungkapkan ke publik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh ASN di wilayahnya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Aceh Barat untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel dan transparan demi kepentingan masyarakat Aceh Barat.