Polri Tangkap Buronan Pemilik Situs Judi Online Nitro123 di Bandara Soekarno-Hatta
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HB, yang diduga kuat merupakan pemilik dari situs judi online (judol) Nitro123. Penangkapan ini dilakukan setelah HB menjadi buronan selama hampir tiga tahun.
Menurut informasi yang diperoleh, HB diketahui menaiki penerbangan dari Phnom Penh, Kamboja, pada hari Jumat, 2 Mei, pukul 15.21 waktu setempat dengan tujuan Indonesia. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.21 WIB, petugas langsung mengamankannya.
Penangkapan HB merupakan hasil dari kerjasama yang erat antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas terkait di luar negeri. Sinergi lintas lembaga ini terbukti efektif dalam melacak dan menangkap pelaku kejahatan yang beroperasi lintas negara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan HB adalah wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat dan merugikan negara secara finansial. Polri menyatakan tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas utama yang dicanangkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk praktik judi online di seluruh wilayah Indonesia.
"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam pengungkapan kasus judi online hiwin, Bareskrim berhasil membekukan dana hasil transaksi ilegal sebesar Rp 14,6 miliar. Modus merchant agregator yang digunakan oleh para pelaku menunjukkan bahwa mereka berupaya untuk mempersulit pelacakan aktivitas judi online mereka. Dana tersebut tersimpan di berbagai penyedia jasa pembayaran.
"Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801," jelas Komjen Wahyu Widada.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga orang yang diduga sebagai pengendali jaringan judi online internasional tersebut. Ketiganya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dua di antaranya merupakan Warga Negara (WN) China.
"Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO," pungkas Wahyu.