Jawa Timur Berkomitmen Hapus Diskriminasi Usia dalam Perekrutan Tenaga Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk mengakhiri praktik diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Inisiatif ini, yang digagas oleh Gubernur Jawa Timur, merupakan bagian dari perayaan Hari Buruh Internasional tahun 2025 dan menegaskan komitmen daerah untuk menciptakan lapangan kerja yang adil dan inklusif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menekankan bahwa surat edaran ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang diskriminasi usia di pasar kerja. Banyak pencari kerja yang lebih tua, seringkali di atas usia 35 tahun, menghadapi kesulitan yang tidak perlu dalam mencari pekerjaan, meskipun memiliki pengalaman dan kualifikasi yang relevan. Surat edaran ini dirancang untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Jawa Timur untuk memprioritaskan keterampilan dan kompetensi di atas usia dalam proses perekrutan mereka.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip nondiskriminasi yang diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai peraturan nasional dan internasional. Secara khusus, surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlakuan yang sama bagi semua pekerja, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 tentang diskriminasi pekerjaan dan jabatan.
Surat edaran tersebut tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah provinsi, tetapi juga untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kontraktor yang bekerja dengan pemerintah, dan program padat karya yang didanai oleh anggaran daerah. Selain itu, surat edaran tersebut menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas dalam proses lamaran kerja, asalkan mereka memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Adhy Karyono menjelaskan bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah untuk mendorong perusahaan untuk menghilangkan persyaratan usia yang tidak masuk akal, kecuali jika persyaratan tersebut diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diizinkan untuk mengatur urusan perburuhan di wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, pemerintah provinsi berkomitmen untuk mempromosikan dan memfasilitasi kebijakan administratif yang inklusif.
Beberapa poin penting dalam implementasi surat edaran ini meliputi:
- Penghapusan Batas Usia: Mendorong perusahaan untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam iklan pekerjaan.
- Fokus pada Kompetensi: Menekankan rekrutmen berdasarkan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman yang relevan.
- Aplikasi Luas: Menerapkan kebijakan ini di seluruh instansi pemerintah provinsi, BUMD, dan program pemerintah lainnya.
- Inklusi Disabilitas: Memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan.
Dengan mengambil tindakan tegas terhadap diskriminasi usia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih adil dan inklusif, di mana semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil, terlepas dari usia mereka.