Tarif Parkir Tak Wajar di Bukit Savana Propok Viral, Dispar NTB Bertindak
Fenomena tarif parkir yang dinilai tidak wajar di Bukit Savana Propok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memicu reaksi dari Dinas Pariwisata (Dispar) setempat. Viralnya keluhan seorang pengunjung di media sosial mengenai tarif parkir sebesar Rp 50.000 sontak menjadi perhatian.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia, menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penarikan tarif parkir yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas perlu ditertibkan. "Jika memang tidak ada dasar untuk menarik tarif tersebut, maka perlu kami lakukan penertiban," ujarnya, menekankan komitmen dinas untuk melindungi wisatawan dari praktik pungutan liar.
Kronologi kejadian bermula dari unggahan seorang kreator konten bernama Andrea Ramadhan di media sosial. Andrea mengeluhkan tarif parkir mobil yang dikenakan kepadanya sebesar Rp 50.000 saat mengunjungi Bukit Savana Propok. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam komentar dari warganet.
Merespons viralnya keluhan tersebut, pengelola Bukit Savana Propok, Suriadi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman antara petugas jaga dengan pengunjung. Menurut Suriadi, Andrea tiba dan memarkirkan kendaraannya sebelum petugas registrasi datang. Ia juga menambahkan bahwa tarif Rp 50.000 tersebut tidak hanya mencakup biaya parkir, tetapi juga jaminan keamanan dan asuransi kendaraan selama berada di area parkir.
Suriadi berdalih bahwa Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) hanya memberikan asuransi jiwa, sehingga pengelola berinisiatif memberikan perlindungan tambahan berupa asuransi kendaraan. Ia mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk mengganti kerugian pengunjung jika terjadi kerusakan pada kendaraan akibat bencana alam atau kehilangan barang.
Dispar NTB berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan. Mereka mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi wisata di NTB untuk menerapkan tarif yang wajar dan transparan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada wisatawan.