Lampung Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Juli 2025: Kesempatan Emas Bagi Warga
Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan dimulainya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Peluncuran program ini dilakukan secara resmi di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, pada 2 Mei 2025, menandakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi warganya. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan bahwa inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja.
Program pemutihan pajak ini dapat diakses di berbagai lokasi pelayanan Samsat, termasuk:
- Samsat Induk
- Samsat Drive Thru
- Samsat Mal
- Samsat Keliling
- Samsat Desa
- Samsat Kontainer
Selain itu, Pemprov Lampung juga menyediakan layanan daring melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM, yang sudah bisa diakses sejak 1 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka penunggakan pajak kendaraan di Lampung, yang mencapai sekitar 70% dari total 4 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, 2 juta kendaraan menunggak lebih dari lima tahun, sementara 1,4 juta lainnya menunggak kurang dari lima tahun. Ia mencontohkan, dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 11 tahun yang seharusnya membayar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta, kini cukup membayar sekitar Rp 300 ribu.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Pada hari peluncuran, Samsat Rajabasa mencatat peningkatan jumlah pembayar pajak hingga tiga kali lipat dibandingkan hari biasa. Pemerintah Provinsi Lampung berharap agar program ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30%. Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan bagi hasil untuk kabupaten/kota di Lampung.
Gubernur juga menyampaikan bahwa setelah periode pemutihan berakhir, pihaknya akan memberlakukan penegakan hukum bagi para penunggak pajak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini. Kemudahan yang ditawarkan meliputi pembayaran tunggakan pajak hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya balik nama, dan penghapusan pajak progresif.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pemprov Lampung sedang mempertimbangkan pemberian reward berupa fasilitas parkir gratis di area publik selama satu tahun. Sebaliknya, sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas dengan status pajak menunggak.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan pajak kendaraan ini. Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan sosialisasi serta penegakan hukum setelah masa program berakhir.