Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Klub Malam Pematang Siantar

Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba yang dilakukan secara terang-terangan di sebuah klub malam yang berlokasi di sebuah hotel di kawasan Pematang Siantar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa timnya melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang masif di tempat hiburan malam Studio 21. Praktik jual beli narkoba ini dilakukan secara terbuka, dengan menawarkan langsung kepada pengunjung dengan harga Rp 300 ribu per butir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyamaran di lokasi dan berhasil mengidentifikasi seorang sekuriti klub malam berinisial RS sebagai pelaku utama dalam peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan undercover buy dan menangkap RS dengan barang bukti berupa 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa RS merupakan kaki tangan dari seorang bandar sekaligus manajer klub malam berinisial JS. RS bertugas menyetorkan hasil penjualan narkoba jenis Happy Five (H5) dan ekstasi kepada JS. Setiap butir narkoba dijual oleh RS seharga Rp 300 ribu, dengan keuntungan Rp 10 ribu per butir, sementara sisanya disetorkan kepada JS sebesar Rp 290 ribu per butir.

Setelah menangkap RS, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap JS di kamar hotel yang berada di satu gedung dengan klub malam tersebut. Saat penggeledahan kamar hotel JS, petugas menemukan barang bukti berupa pil H5. JS mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka AT melalui perantara GP, dan hasil penjualannya disetorkan kepada GP.

Penangkapan terhadap GP kemudian mengarah pada penangkapan RT. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 60 butir ekstasi warna ungu
  • 33 butir ekstasi warna biru
  • 4 butir ekstasi merek Granat warna ungu
  • 15 butir Happy Five
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp 9.700.000
  • 6 unit ponsel

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, tempat hiburan malam yang menjadi sarang peredaran narkoba tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.