Jawa Barat Terapkan Aturan Baru: Pelajar SD dan SMP Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor dan Ponsel ke Sekolah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor dan ponsel ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada hari Jumat, 2 Mei 2025, tidak hanya menyasar siswa SD dan SMP, tetapi juga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Inisiatif ini digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya keselamatan dan fokus belajar bagi para siswa. Menurutnya, larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM. Dedi Mulyadi berpendapat bahwa memberikan kebebasan kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri.

Selain kendaraan bermotor, penggunaan ponsel di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian utama. Dedi Mulyadi menilai bahwa ponsel lebih banyak membawa gangguan daripada manfaat dalam proses belajar-mengajar. Ia berharap dengan adanya larangan ini, siswa dapat lebih fokus pada pelajaran tanpa terganggu oleh notifikasi, media sosial, atau game.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Farhan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan aturan serupa untuk melarang siswa SD dan SMP membawa ponsel ke sekolah. Ia sependapat bahwa larangan ini akan menciptakan ruang belajar yang lebih kondusif dan fokus.

Farhan juga berencana untuk mengikuti jejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Namun, ia menekankan pentingnya persiapan yang matang, terutama dalam penyediaan transportasi umum yang memadai bagi para pelajar. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menyediakan solusi transportasi yang aman dan nyaman bagi siswa sebelum kebijakan larangan kendaraan pribadi diterapkan secara penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa di Jawa Barat dapat lebih fokus pada pendidikan mereka, terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas, dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.