Kejaksaan Agung Sambut Baik Dukungan Presiden Prabowo Terhadap RUU Perampasan Aset

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan ini dinilai sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya sependapat dan mendukung penuh sikap Presiden Prabowo terkait RUU tersebut. Dukungan ini secara terbuka disampaikan oleh Presiden Prabowo saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5). Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyatakan ketidakheranannya terhadap para koruptor yang enggan mengembalikan aset hasil korupsi mereka.

Harli menjelaskan, pernyataan dukungan dari Presiden Prabowo menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap kebutuhan regulasi yang kuat bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kejaksaan Agung memandang bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset para koruptor secara lebih cepat dan efektif.

"UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan asset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non Conviction Based Asset Forfeiture)," tutur Harli.

Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Ia juga menyoroti fenomena demonstrasi yang justru mendukung koruptor, sebuah hal yang menurutnya sangat aneh. Presiden secara tegas mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, menyatakan bahwa para pelaku korupsi tidak seharusnya menikmati hasil kejahatan mereka dan aset yang mereka korupsi harus ditarik kembali ke negara.

Manfaat RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi APH untuk melacak, membekukan, dan merampas aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa manfaat utama dari RUU ini antara lain:

  • Pemulihan Kerugian Negara Lebih Cepat: Memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga mempercepat proses pengembalian kerugian negara.
  • Efektivitas Pemberantasan Korupsi: Memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku korupsi, karena mereka tidak hanya menghadapi hukuman penjara tetapi juga kehilangan aset-aset hasil kejahatan mereka.
  • Penguatan Kerja Sama Internasional: Memudahkan kerja sama dengan negara lain dalam melacak dan merampas aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri.

Dengan adanya dukungan dari Presiden Prabowo dan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan negara.