Disdik Banjarmasin Larang Perayaan Perpisahan Sekolah di Luar Lingkungan Pendidikan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan acara perpisahan sekolah. Melalui surat edaran bernomor 800/1687-Set/Dipendik/2025, Disdik melarang keras segala bentuk kegiatan perpisahan yang diadakan di luar lingkungan sekolah, khususnya yang membebani siswa dan orang tua.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Ryan Utama, menyampaikan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Banjarmasin. Surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh sekolah dengan harapan dapat dipatuhi sepenuhnya.
Ryan Utama menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara seremonial perpisahan dalam bentuk apapun, termasuk kegiatan yang dikemas sebagai lomba atau pertunjukan kesenian. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pengumpulan dana dari siswa yang berpotensi memberatkan orang tua, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Disdik Banjarmasin akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan sekolah, khususnya menjelang akhir semester. Ryan Utama mengimbau orang tua untuk melaporkan kepada pihak Disdik apabila menemukan adanya pungutan atau permintaan iuran yang mencurigakan terkait acara perpisahan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang muncul dari orang tua siswa TK mengenai biaya perpisahan yang dinilai memberatkan. Beberapa orang tua melaporkan adanya rencana perpisahan atau wisuda yang akan diselenggarakan di hotel dengan biaya yang cukup besar.
Poin-Poin Utama Larangan:
- Perpisahan di luar sekolah dilarang.
- Tidak boleh ada pungutan biaya perpisahan.
- Semua jenjang pendidikan dari TK hingga SMP termasuk ke dalam larangan.
- Lomba atau pentas seni sebagai acara perpisahan juga dilarang.
- Disdik membuka pengaduan bagi orang tua yang menemukan pelanggaran.