Dorong Penggunaan Transportasi Publik, Kebijakan ASN DKI Jakarta Bisa Jadi Contoh Nasional

Penerapan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menuai apresiasi dan usulan agar diadopsi secara nasional. Kebijakan yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ini dinilai sebagai langkah positif dalam mengatasi permasalahan kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia mengemukakan bahwa dampak kebijakan tersebut akan lebih signifikan jika diterapkan pula pada ASN yang bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta. Mengingat jumlah ASN pusat lebih banyak dari ASN DKI Jakarta.

"Aktivitas di Jakarta tidak hanya dilakukan oleh ASN Pemprov DKI, tetapi juga oleh sejumlah ASN kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang jumlahnya lebih banyak," ujar Djoko, Jumat (2/5/2025).

Djoko secara khusus menyoroti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai instansi yang tepat untuk meniru kebijakan tersebut. Kementerian Perhubungan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas urusan transportasi, diharapkan dapat memberikan contoh nyata dalam mendorong penggunaan transportasi publik. Sementara itu, KemenPAN-RB, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya manusia ASN, dapat menerapkan aturan serupa di lingkungan kementerian dan lembaga.

Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa mengatasi kemacetan di Jakarta membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat. Ia berpendapat bahwa efektivitas kebijakan Pemprov DKI akan terbatas jika hanya melibatkan 65.000 ASN DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia menyerukan penerapan kebijakan pemerintah pusat yang dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Selain mewajibkan ASN menggunakan transportasi publik, Djoko juga mengusulkan beberapa langkah lain untuk mendorong minat masyarakat. Langkah tersebut antara lain:

  • Penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
  • Penataan tarif parkir.
  • Kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.
  • Penerapan tarif progresif yang lebih mahal bagi pemilik kendaraan pribadi lebih dari satu.

Djoko menjelaskan bahwa penataan tarif parkir di tepi jalan tidak hanya akan menertibkan dan meningkatkan kapasitas jalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan ini dapat dialokasikan untuk memperbesar anggaran subsidi transportasi umum di Jakarta.

Selain itu, Djoko juga menekankan pentingnya perbaikan fasilitas pejalan kaki. Ia mengatakan bahwa penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan untuk mendukung mobilitas yang berkelanjutan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Aturan tersebut mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan saat berangkat dan pulang kerja.

Namun, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan pemerintah pusat dalam upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.