Kompolnas Soroti Durasi Penahanan dalam RKUHAP yang Dianggap Terlalu Panjang dan Berpotensi Langgar HAM
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terkait durasi penahanan yang dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa lamanya masa penahanan yang diatur dalam RKUHAP dapat merugikan hak-hak individu.
Menurut Anam, RKUHAP mengatur masa penahanan hingga 60 hari. Ia berpendapat bahwa durasi tersebut terlalu lama dan tidak selaras dengan prinsip perlindungan HAM. Seharusnya, proses penahanan dilakukan secepat mungkin agar status hukum orang yang ditahan dapat segera ditentukan. Anam menyampaikan kritik ini dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
"Logika seharusnya adalah mempercepat proses hukum. Namun, yang terjadi dalam RKUHAP justru sebaliknya. Jika penahanan sebelumnya 20 hari tidak cukup, diperpanjang lagi 20 hari. Sekarang, diperpanjang 20 hari ditambah 40 hari. Akibatnya, selama 60 hari status hukum seseorang menjadi tidak jelas," ujar Anam.
Anam menekankan bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana seharusnya berlandaskan pada semangat HAM. Hal ini karena hukum acara pidana berkaitan langsung dengan perampasan hak individu, terutama hak kebebasan. Ia mengingatkan bahwa proses hukum yang berlarut-larut dapat merusak reputasi dan hak-hak dasar seseorang.
"Dalam sejarah penegakan hukum, hukum acara diatur untuk memastikan bahwa hak semua pihak terlindungi, baik korban, saksi, maupun tersangka. Selain itu, hukum acara juga berfungsi mengontrol penggunaan kewenangan penegak hukum agar tidak merampas hak orang secara semena-mena," jelas Anam.
Anam juga mengkritik adanya ketidaksesuaian antara perkembangan teknologi pembuktian modern dengan durasi proses hukum yang justru semakin panjang. Ia mencontohkan, jika bukti video atau CCTV sudah kuat, seharusnya tidak perlu lagi dilakukan penahanan yang lama.
"Mengapa hukumannya terlalu lama? Ini terjadi di semua lini, tidak hanya di penyidikan, tetapi juga sampai di level hakim. Seharusnya, jika bukti video atau CCTV sudah jelas, mengapa harus ditahan lama? Seharusnya proses hukum bisa lebih cepat," kata Anam.
Menurutnya, logika sistem hukum saat ini belum mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam konteks pembuktian dan perlindungan hak tersangka. Anam mengingatkan bahwa setiap peraturan hukum acara seharusnya dibuat dengan semangat melindungi semua pihak yang terlibat, bukan hanya memfasilitasi proses penindakan.
"Pidana itu merampas hak seseorang. Sekali terserempet, seseorang bisa ditahan. Penahanan itu sah. Namun, jika logika penahanan tidak sejalan dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman, maka penahanan yang lama tidak dapat dipertahankan," tegas Anam.
Meski demikian, Anam mengapresiasi beberapa kemajuan positif dalam draf RKUHAP, seperti pengaturan perlakuan terhadap kelompok rentan, perempuan, disabilitas, dan lansia. Selain itu, mekanisme gelar perkara juga mulai melibatkan jaksa sejak awal, yang menurutnya mendukung prinsip kecepatan proses hukum.