Operasi Penertiban Lalu Lintas Sasar Turis Asing di Pererenan: Puluhan Kendaraan Diamankan
Petugas kepolisian dari Polres Badung menggelar operasi penertiban lalu lintas yang menyasar kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis (1/5/2025) malam hingga Jumat dini hari. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sedikitnya 30 warga negara asing (WNA) karena berbagai pelanggaran lalu lintas. Selain itu, 20 warga negara Indonesia (WNI) juga turut ditindak. Total barang bukti yang diamankan meliputi 35 unit sepeda motor dan 14 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
AKP I Wayan Sugianta, Kasatlantas Polres Badung, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar beralasan tidak menggunakan helm karena merasa jarak yang ditempuh dekat dan menganggap kebiasaan tersebut lazim dijumpai di kawasan wisata seperti Canggu. "Alasan klasik mereka adalah merasa dekat dan sudah terbiasa tidak memakai helm di Canggu. Namun, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran dan membahayakan keselamatan," tegasnya.
Maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh turis asing di Bali menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Jenis pelanggaran yang kerap terjadi meliputi tidak mengenakan helm, penggunaan pelat nomor palsu, berkendara tanpa pakaian yang sesuai, melanggar rambu lalu lintas, hingga aksi berkendara secara ugal-ugalan.
Fenomena ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat lokal dan berpotensi mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan tertib.
Selama operasi, petugas juga mendapati sejumlah sepeda motor sewaan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor dan beberapa motor yang menggunakan knalpot bising (brong) yang tidak sesuai dengan standar. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil para pemilik usaha rental motor guna memberikan pengarahan.
"Kami akan mengumpulkan seluruh pengusaha rental motor. Kami akan meminta mereka untuk memberikan edukasi kepada para penyewa, baik WNA maupun WNI, mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, kelengkapan kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) para penyewa juga harus diperiksa dengan teliti," ujar AKP I Wayan Sugianta.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, menegaskan bahwa kendaraan yang disita hanya dapat diambil kembali setelah melalui proses sidang dan pemilik kendaraan telah memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan kendaraan yang dibutuhkan.
Operasi penertiban ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Badung. Selain itu, operasi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, bahwa aturan hukum tetap berlaku di Bali. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas bukan hanya demi keselamatan diri sendiri, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan berbudaya.