Polisi Bekuk Pelaku Keributan Bersenjata di Kemang, Sejumlah Tersangka Menyerahkan Diri
Kasus keributan yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan senapan angin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam insiden yang sempat meresahkan warga tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap 27 orang yang sebelumnya diamankan. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang terbukti terlibat secara langsung dalam aksi keributan yang terjadi pada Kamis (30/5) lalu.
Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan secara rinci proses penangkapan para pelaku. Tim gabungan bergerak cepat setelah menerima laporan terkait keributan tersebut. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah basecamp yang berlokasi di Jalan Prapanca Raya. Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka utama berinisial KT beserta tujuh orang rekannya.
"Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan KT beserta tujuh rekannya di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya," ujar Kompol Murodih dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial AK dan MAG di kawasan Jalan Antasari. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni RTA dan RR, memilih untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pemicu Keributan
Kompol Murodih menjelaskan bahwa keributan tersebut dipicu oleh aksi pemukulan tembok menggunakan palu oleh salah seorang pelaku. Aksi tersebut memicu reaksi dari pihak lain sehingga terjadilah bentrokan.
"Awalnya, salah seorang pelaku memukul tembok dengan palu. Hal ini memicu reaksi balasan dan terjadilah keributan," jelas Kompol Murodih.
Insiden itu sendiri terjadi di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Jakarta Selatan. Kelompok pelaku diduga membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan senjata tajam dengan tujuan untuk menguasai lahan yang menjadi sengketa.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku, termasuk AK dan MAG, berencana mengambil alih lahan tersebut dengan membawa senjata yang disimpan di dalam mobil," ungkap Kompol Murodih.
Persiapan Matang
Lebih lanjut, Kompol Murodih mengungkapkan bahwa para pelaku telah mempersiapkan rencana penyerangan tersebut secara matang. Mereka menyiapkan berbagai jenis senjata untuk mengintimidasi pihak lawan.
"Para pelaku sudah mempersiapkan senjata-senjata ini sebelumnya dan menyimpannya di dalam mobil," kata Kompol Murodih.
Keributan itu sendiri berlangsung selama kurang lebih 10 menit sebelum akhirnya kedua belah pihak membubarkan diri. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Identitas Tersangka
Adapun sepuluh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Kesepuluh tersangka ini diduga kuat sebagai pihak yang melakukan penyerangan dan membawa senjata.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.