Lonjakan Harga Minyakita dan Cabai Rawit di Bulan Ramadan Menjadi Sorotan Komisi VI DPR
Lonjakan Harga Minyakita dan Cabai Rawit di Bulan Ramadan Menjadi Sorotan Komisi VI DPR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Senin (3/3/2025), diwarnai dengan kecaman tajam terkait melonjaknya harga sejumlah komoditas pangan pokok, khususnya Minyakita dan cabai rawit merah. Kenaikan harga yang signifikan menjelang dan selama bulan Ramadan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan menjadi fokus utama pembahasan dalam RDP tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, melaporkan temuan di daerah pemilihannya, Pasuruan, Jawa Timur. Ia mengungkapkan harga cabai rawit merah mencapai Rp100.000 per kilogram, bahkan di Jombang harga komoditas tersebut mencapai Rp120.000 per kilogram. Angka ini jauh melampaui data yang disampaikan Kementerian Perdagangan, yaitu Rp51.000 per kilogram. Sementara itu, harga Minyakita yang seharusnya memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, di lapangan terpantau mencapai Rp17.200 per liter. Lebih lanjut, Mufti Anam juga menyoroti kenaikan harga minyak goreng curah yang mencapai Rp30.000 per liter dan bawang putih yang mencapai Rp43.000 per kilogram. Ia mempertanyakan sikap Mendag yang dinilai terlalu enteng menanggapi situasi ini.
Senada dengan Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, juga turut menyoroti disparitas harga Minyakita antara data resmi dan harga di pasaran. Berdasarkan data yang diperoleh, Bulog memperoleh pasokan Minyakita seharga Rp13.500 per liter, kemudian didistribusikan dengan harga Rp14.500 per liter. Namun, harga jual kepada konsumen yang seharusnya Rp15.700 per liter, di lapangan justru mencapai Rp17.200 per liter. Disparitas harga ini dinilai sangat signifikan dan merugikan konsumen.
Mulan Jameela juga menyoroti selisih harga yang signifikan antara harga cabai rawit dan bawang putih yang tercantum dalam data resmi Kementerian Perdagangan dengan harga di pasaran. Data resmi menyebutkan harga cabai rawit Rp81.000 per kilogram dan bawang putih Rp44.200 per kilogram. Namun, di lapangan, harga cabai rawit mencapai Rp120.000 per kilogram dan bawang putih mencapai Rp60.000 per kilogram. Kenaikan harga yang signifikan ini, menurut Mulan, terkesan memanfaatkan momen Ramadan di mana permintaan akan komoditas tersebut meningkat.
Kedua anggota DPR tersebut mendesak Mendag untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna mengatasi disparitas harga dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Mereka meminta Mendag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita serta komoditas pangan pokok lainnya agar HET dapat dijalankan dengan efektif. Ketidaksesuaian harga di lapangan dengan HET dan data resmi menjadi bukti perlunya intervensi pemerintah yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika harga di pasaran, terutama pada momen-momen penting seperti bulan Ramadan.
Komisi VI DPR mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab lonjakan harga tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik penimbunan atau spekulasi. Transparansi data dan pengawasan yang lebih ketat menjadi hal krusial untuk memastikan stabilitas harga dan keterjangkauan komoditas pangan pokok bagi masyarakat.