Tergiur Janji Manis Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
Korban Investasi Bodong Saham India Ungkap Modus Penipuan
Kasus penipuan berkedok investasi daring kembali mencuat, kali ini dengan modus operandi jual beli saham di pasar modal India. Para korban, yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Mereka menceritakan bagaimana awalnya terjerat dalam skema investasi bodong tersebut.
Sarli, salah seorang korban, mengungkapkan bahwa ia tertarik untuk berinvestasi di pasar saham India setelah dijanjikan keuntungan fantastis. Dengan modal awal Rp 531 juta, Sarli dijanjikan keuntungan hingga Rp 2 miliar. Awalnya, investasi tersebut tampak menjanjikan, dengan keuntungan yang terus meningkat setelah membeli beberapa saham yang baru saja melantai di bursa saham (go public). Namun, masalah muncul ketika Sarli hendak menarik sebagian modal dan keuntungannya. Ia justru diminta untuk membayar pajak keuntungan dalam jumlah besar, yang membuatnya tidak mampu menarik dana tersebut.
"Setelah modal saya terkumpul Rp 531 juta, saya mau menarik sebagian dari modal saya tidak bisa. Harus membayar pajak keuntungan dari Rp 2 M yang lumayan besar. Jadi saya waktu itu tidak mampu dan tidak berhasil menarik sebagian kecil pun dari modal saya," ujarnya.
Korban lainnya, Ari Nugroho, mengaku tertarik dengan investasi tersebut setelah melihat iklan jual beli saham di media sosial Facebook. Sama seperti Sarli, Ari tergiur dengan potensi keuntungan besar yang ditawarkan. Namun, setelah berinvestasi selama hampir dua bulan, Ari menyadari bahwa dananya tidak dapat ditarik kembali.
"Dana yang sudah saya investasikan itu nggak bisa ditarik kembali," kata Ari.
Merasa menjadi korban penipuan, Ari melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Ia mengapresiasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas respons cepat dalam mengusut kasus ini. Ari juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, terutama yang datang dari sumber yang tidak jelas. Ia menekankan bahwa para pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam memperdaya korban.
"Segala macam perdagangan apapun, mulai dari saham mungkin juga termasuk judi apa segala, itu kita hati-hati lah. Jadi teknologi mereka sudah cukup canggih, sehingga kita tanpa disadari itu sudah masuk ke dalam permainan mereka," ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat Awam
Ari juga menyoroti bahwa masyarakat awam seringkali kurang memahami teknologi (gaptek), sehingga mudah menjadi korban penipuan daring. Ia berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang tidak masuk akal.
"Secara khususnya masyarakat awam ini banyak yang masih gaptek. Sedangkan teknologi mereka mungkin sudah sangat canggih dan ya mudah-mudahan jangan ikut terlibat di dalam permainan ini," imbuhnya.
Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Sejauh ini, terdapat delapan orang korban penipuan investasi daring ini, yang tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu SP (WNI) dan YCF (Warga Negara Malaysia). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi daring. Pastikan untuk melakukan riset dan verifikasi terhadap perusahaan atau individu yang menawarkan investasi, serta hindari tergiur dengan iming-iming keuntungan yang terlalu besar dan tidak realistis.
Pasal yang menjerat pelaku:
- Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)